Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 belum dilakukan kegiatan Eskploitasi paling lambat sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 maka Pemegang Kuasa dan Izin serta kontrak dimaksud wajib mengembalikan Wilayah Kerjanya kepada Pemerintah dengan mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda