Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang dapat diberikan kepada Badan Usaha yang telah mendapat IUP tidak boleh melebihi 200.000 (dua ratus ribu) hektar.
Koreksi Anda