Koreksi Pasal 1
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
2. Kegiatan . . .
2. Kegiatan Usaha Panas Bumi adalah suatu kegiatan untuk menemukan sumber daya Panas Bumi sampai dengan pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta wilayah kerja.
4. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
5. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk pemboran sumur deliniasi atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
7. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemafaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
8. Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
9. Badan . . .
9. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus- menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
11. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
12. Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi INDONESIA adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen INDONESIA.
13. Dokumen Lelang adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia pelelangan Wilayah Kerja sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran Wilayah Kerja oleh Badan Usaha serta sebagai pedoman evaluasi penawaran oleh panitia pelelangan Wilayah Kerja.
14. Pelelangan Wilayah Kerja adalah penawaran Wilayah Kerja tertentu kepada Badan Usaha sebagai rangkaian kegiatan untuk mendapatkan IUP.
15. Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.
16. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
BAB II . . .
Koreksi Anda
