Koreksi Pasal 47
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45, pemegang IUP wajib:
a. melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya IUP;
c. melakukan . . .
c. melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;
d. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak IUP berakhir mengangkat benda-benda, bangunan dan peralatan yang menjadi miliknya yang masih terdapat dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
e. mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan wajib menyerahkan semua data, baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengusahaan sumber daya Panas Bumi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal benda-benda, bangunan, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diangkat keluar dari bekas Wilayah Kerja yang bersangkutan, maka oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat diberikan izin untuk memindahkannya kepada pihak ketiga.
(3) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinyatakan sah setelah pemegang IUP memenuhi seluruh kewajibannya dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan dan pemindahan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
