Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi melalui rencana kerja dan anggaran belanja tahunan. (2) Rencana kerja dan anggaran belanja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan anggaran belanja tahunan berjalan.
Koreksi Anda