Koreksi Pasal 22
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang dapat mengikuti Pelelangan Wilayah Kerja harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan IUP kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
b. identitas pemohon/akta pendirian perusahaan;
c. profil perusahaan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e. surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data kecuali untuk Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. rencana teknis Eksplorasi atau Studi Kelayakan; dan
b. rencana jadwal Eksplorasi atau Studi Kelayakan.
(4) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. kemampuan pendanaan; dan
b. bukti penempatan jaminan lelang minimal 2,5 % dari rencana biaya Eksplorasi tahun pertama dari bank setempat atas nama panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(5) Jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b akan dikembalikan kepada Badan Usaha yang kalah lelang.
Koreksi Anda
