Koreksi Pasal 54
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 (1) huruf a angka 3 meliputi:
a. tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
b. terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
c. terpenuhinya jaminan keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan proses kerja; dan
d. tersedianya prosedur penanganan dan analisa kecelakaan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
