Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 (1) huruf a angka 3 meliputi: a. tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang; b. terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); c. terpenuhinya jaminan keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan proses kerja; dan d. tersedianya prosedur penanganan dan analisa kecelakaan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda