Koreksi Pasal 59
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib menyampaikan rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 5, kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak kegiatan Studi Kelayakan berakhir.
(2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran termasuk besarnya cadangan.
Koreksi Anda
