Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib menyampaikan rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 5, kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak kegiatan Studi Kelayakan berakhir. (2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran termasuk besarnya cadangan.
Koreksi Anda