Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan kegiatan usaha Panas Bumi meliputi: a. Survei Pendahuluan; b. Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja; c. Eksplorasi; d. Studi Kelayakan; e. Eksploitasi; dan f. Pemanfaatan.
Koreksi Anda