Koreksi Pasal 2
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Tahapan kegiatan usaha Panas Bumi meliputi:
a. Survei Pendahuluan;
b. Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja;
c. Eksplorasi;
d. Studi Kelayakan;
e. Eksploitasi; dan
f. Pemanfaatan.
Koreksi Anda
