Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP: a. tidak menyelesaikan hak-hak atas bidang-bidang tanah, tanam tumbuh, dan/atau bangunan yang rusak akibat pengusahaan sumber daya Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP; c. tidak melakukan Studi Kelayakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Menteri; d. tidak melakukan Eksploitasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir; e. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pemegang IUP telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan Panas Bumi tidak melakukan kegiatan pemanfaatan; f. tidak membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau h. tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan Panas Bumi.
Koreksi Anda