Koreksi Pasal 55
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3, dinilai dari beberapa aspek:
a. keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau persetujuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan;
b. pemenuhan terhadap semua baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan;
c. laporan hasil pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
d. pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
Paragraf 3 . . .
Koreksi Anda
