Koreksi Pasal 32
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir.
(2) Jangka waktu untuk melakukan Ekspoitasi dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan untuk melakukan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mempertimbangkan faktor-faktor potensi cadangan Panas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi, atau kepastian pasar/kebutuhan, kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Koreksi Anda
