Koreksi Pasal 8
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib :
a. menyimpan dan mengamankan data hasil Survei Pendahuluan sampai dengan berakhirnya penugasan; dan
b. merahasiakan data yang diperoleh dan menyerahkan seluruh data kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan.
Koreksi Anda
