Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda