Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menugaskan kepada Pihak Lain untuk melakukan Survei Pendahuluan. (2) Gubernur, bupati/walikota atau Pihak Lain dapat mengusulkan kepada Menteri suatu wilayah untuk dilakukan penugasan Survei Pendahuluan. (3) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penugasan Survei Pendahuluan yang diusulkan oleh gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penawaran. (4) Pelaksanaan penawaran penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Menteri dengan cara: a. pengumuman melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan/atau b. promosi melalui berbagai forum, baik nasional maupun internasional. (5) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain. (6) Dalam rangka penugasan Survei Pendahuluan, Menteri dapat MENETAPKAN harga patokan uap atau harga patokan tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi. Pasal 7 . . .
Koreksi Anda