Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP berhak melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 secara berkesinambungan setelah memenuhi persyaratan : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. perlindungan lingkungan; dan c. teknis pertambangan Panas Bumi.
Koreksi Anda