Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal barang dan peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) belum diproduksi di dalam negeri, pemegang IUP dapat memperoleh fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa. (2) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar/mutu, efisiensi biaya operasi, jaminan waktu penyerahan dan dapat memberikan jaminan pelayanan purna jual. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda