Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pemegang IUP berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda