Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan Panas Bumi baik dalam bentuk Kuasa, Izin atau Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda