Koreksi Pasal 87
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan Panas Bumi baik dalam bentuk Kuasa, Izin atau Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
