Koreksi Pasal 69
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data.
(2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) digunakan untuk:
a. penetapan klasifikasi potensi dan Wilayah Kerja;
b. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
c. perencanaan pemanfaatan Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung;
d. penentuan . . .
d. penentuan potensi sumber daya dan cadangan Panas Bumi nasional; dan
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi.
Koreksi Anda
