Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap Eksploitasi, pemegang IUP berhak melakukan segala kegiatan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan, termasuk: a. pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi; b. pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi; c. pembangunan sumur produksi; d. pembangunan infrastruktur untuk mendukung Eksploitasi Panas Bumi dan penangkapan uap Panas Bumi.
Koreksi Anda