Koreksi Pasal 52
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pada tahap Eksploitasi, pemegang IUP berhak melakukan segala kegiatan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan, termasuk:
a. pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
b. pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi;
c. pembangunan sumur produksi;
d. pembangunan infrastruktur untuk mendukung Eksploitasi Panas Bumi dan penangkapan uap Panas Bumi.
Koreksi Anda
