Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja teknis pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi: a. pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksplorasi atau Eksploitasi Panas Bumi; b. kemampuan melaksanakan Eksplorasi atas seluruh Wilayah Kerja; c. besarnya dana/investasi untuk keperluan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi; d. tata cara menghitung sumber daya dan cadangan; e. perencanaan dan konstruksi pengembangan Panas Bumi; dan f. efisiensi dalam memproduksi sumber Panas Bumi.
Koreksi Anda