Koreksi Pasal 56
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja teknis pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi:
a. pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksplorasi atau Eksploitasi Panas Bumi;
b. kemampuan melaksanakan Eksplorasi atas seluruh Wilayah Kerja;
c. besarnya dana/investasi untuk keperluan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi;
d. tata cara menghitung sumber daya dan cadangan;
e. perencanaan dan konstruksi pengembangan Panas Bumi;
dan
f. efisiensi dalam memproduksi sumber Panas Bumi.
Koreksi Anda
