Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib menyampaikan rencana jangka panjang kegiatan Eksplorasi dan/atau Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 4, kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tahap Eksplorasi atau Studi Kelayakan dimulai. (2) Rencana . . . (2) Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran.
Koreksi Anda