PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR
Tugas Belajar terdiri atas:
a. Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian;
b. Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor; dan
c. Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
(1) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan berdasarkan usulan dari PyB di unit kerja eselon I.
(2) PNS yang diusulkan untuk diberikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
c. memiliki sertifikat hasil tes potensi akademik yang masih berlaku dari lembaga yang diakui;
d. memiliki sertifikat test of english as a foreign language yang masih berlaku dari lembaga yang diakui;
e. memiliki sisa masa kerja PNS dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan kewajiban kerja, dengan ketentuan:
1. program D-III (Diploma Tiga), D-IV (Diploma Empat), dan Strata-I (Strata Satu) paling tinggi 43 (empat puluh tiga) tahun;
2. program Strata-II (Strata Dua), paling tinggi:
a) 49 (empat puluh sembilan) tahun, bagi PNS yang memiliki batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun; atau b) 51 (lima puluh satu) tahun, bagi PNS yang memiliki batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun;
3. program studi Strata-III (Strata Tiga), paling tinggi:
a) 43 (empat puluh tiga) tahun, bagi PNS yang memiliki batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun; atau b) 45 (empat puluh lima) tahun, bagi PNS yang memiliki batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun.
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
g. belum pernah gagal dalam Tugas Belajar dan/atau dicabut status Tugas Belajar;
h. tidak sedang dalam proses pemberhentian dari jabatan bagi pejabat fungsional;
i. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
j. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
k. tidak sedang melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
l. tidak sedang mengajukan upaya administratif atau upaya hukum terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
m. tidak sedang dalam proses pengenaan sanksi disiplin PNS dengan ancaman hukuman kategori sedang atau berat;
n. tidak sedang dalam proses perkara pidana;
o. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar;
p. tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; dan
q. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e hanya untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dikecualikan bagi Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
(6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sampai dengan huruf o dibuktikan dengan surat pernyataan dari PyB.
(7) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tugas Belajar diberikan untuk program:
a. D-III (Diploma Tiga);
b. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu);
c. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan
d. Strata-III (Strata Tiga) atau setara.
(2) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri atas:
a. program D-III (Diploma Tiga) paling lama 3 (tiga) tahun;
b. program D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu) paling lama 4 (empat) tahun, untuk peserta Tugas belajar yang belum memiliki ijazah D-III (Diploma Tiga);
c. program D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu) paling lama 2 (dua) tahun, untuk peserta Tugas belajar yang memiliki ijazah D-III (Diploma Tiga) linier;
d. program Strata-II (Strata Dua) atau setara paling lama 2 (dua) tahun; dan
e. program Strata-III (Strata Tiga) atau setara paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Masa matrikulasi dihitung dalam jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian diberikan sebagai suatu penghargaan atas prestasi kerja PNS di lingkungan Kementerian.
(1) PNS yang diusulkan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak mengikuti seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan ringkasan/essay rencana pendidikan;
dan
b. wawancara.
(3) Ringkasan/essay rencana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus sesuai dengan bidang studi dan kebutuhan organisasi yang memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. rencana pendidikan, meliputi:
1. rencana penelitian; dan
2. target kelulusan.
d. tujuan pendidikan; dan
e. manfaat pendidikan.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan ringkasan/essay rencana pendidikan dan kesanggupan PNS untuk melakukan Tugas Belajar.
(1) Penilaian ringkasan/essay rencana pendidikan dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh Pusat Diklat.
(2) Dalam melaksanakan penilaian ringkasan/essay rencana pendidikan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Diklat dapat melibatkan:
a. unit kerja terkait; dan/atau
b. tenaga ahli.
(1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Pusat Diklat kepada tim yang dibentuk oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pusat Diklat;
b. Biro;
c. sekretariat inspektorat jenderal;
d. sekretariat badan/direktorat jenderal; dan
e. pusat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pengembangan dan penilaian kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menentukan PNS Tugas Belajar.
(4) PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(1) Kepala Pusat Diklat menyampaikan daftar nama PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) disertai dokumen persyaratan kepada Biro untuk proses penerbitan Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian.
(2) Kepala Biro melakukan verifikasi dokumen persyaratan PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi mandat kepada:
a. Kepala Biro, untuk keputusan Tugas Belajar program:
1. D-III (Diploma Tiga);
2. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu);
dan
3. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan
b. Sekretaris Jenderal, untuk keputusan Tugas Belajar untuk Strata-III (Strata Tiga) atau setara.
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mulai berlaku terhitung sejak dimulainya kalender akademik perguruan tinggi PNS Tugas Belajar.
(2) Format Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dibebaskan dari jabatan dan tugas rutin serta tetap ditempatkan pada unit kerja masing-masing.
(2) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian yang menduduki jabatan manajerial dan jabatan fungsional diberhentikan dari jabatannya.
(3) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian tidak dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan serta tidak dapat diusulkan dan diangkat menjadi pejabat fungsional atau manajerial selama masa pendidikan.
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian wajib:
a. melaksanakan program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar;
b. melaporkan kemajuan Tugas Belajar setiap semester kepada Kepala Pusat Diklat dengan tembusan:
1. Kepala Biro;
2. PyB; dan
3. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.
c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu sesuai keputusan Tugas Belajar;
d. menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir Tugas Belajar kepada Kepala Pusat Diklat dengan tembusan:
1. Kepala Biro;
2. PyB; dan
3. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.
e. menjaga nama baik Kementerian; dan
f. melakukan presentasi hasil studi yang diselenggarakan oleh unit kerja masing-masing setelah menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar.
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian berhak:
a. menerima gaji dan tunjangan kinerja;
b. kenaikan gaji berkala;
c. kenaikan pangkat;
d. menerima pembiayaan Tugas Belajar sesuai dengan anggaran yang tersedia; dan
e. hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar.
(2) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan dengan ketentuan:
a. perubahan kondisi/sistem pembelajaran;
b. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS Tugas Belajar; dan/atau
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
(1) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan permohonan PNS Tugas Belajar kepada PyB yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. rekomendasi dari pembimbing yang diketahui oleh ketua program studi; dan
b. tata waktu penyelesaian Tugas Belajar dalam masa perpanjangan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PyB menyampaikan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Kepala Pusat Diklat paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Diklat menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan perpanjangan Tugas Belajar kepada Kepala Biro.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar untuk proses penerbitan keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar.
(1) Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh:
a. Kepala Biro, untuk keputusan perpanjangan Tugas Belajar program:
1. D-III (Diploma Tiga);
2. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu);
dan
3. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan
b. Sekretaris Jenderal, untuk keputusan perpanjangan tugas belajar untuk Strata-III (Strata Tiga) atau setara, atas nama Menteri.
(2) Format Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar yang diajukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat diproses.
(1) Apabila PNS Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam perpanjangan masa Tugas Belajar, Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar dicabut.
(2) PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri untuk menyelesaikan masa studi kepada PyB.
(3) Berdasarkan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PyB menerbitkan keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian yang telah mendapatkan keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar tidak diberikan pembiayaan Tugas Belajar dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d.
(1) Program studi/perguruan tinggi yang akan diikuti oleh PNS yang lulus seleksi Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar;
b. penyelenggaraan dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; dan
c. program studi di dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi paling rendah B dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau program studi di luar negeri yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Program studi/perguruan tinggi untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagi pejabat fungsional yang melaksanakan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian, tunjangan fungsional diberhentikan pada bulan ketujuh.
PNS di lingkungan Kementerian yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak mengikuti Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor.
(1) Program studi/perguruan tinggi yang akan diikuti oleh PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai perencanaan Tugas Belajar;
b. penyelenggaraan dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; dan
c. program studi di dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi paling rendah B dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau program studi di luar negeri yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dapat dilakukan untuk program studi di luar perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. (3) Program studi di luar perencanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui persetujuan PyB.
(1) PNS di lingkungan Kementerian yang telah mendapatkan Sponsor menyampaikan permohonan kepada Kepala Pusat Diklat melalui PyB untuk ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. surat penerimaan dari Sponsor; dan
b. surat penerimaan dari perguruan tinggi.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Pusat Diklat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen tidak sesuai, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada PyB; dan
b. dokumen sesuai, Kepala Pusat Diklat menerbitkan rekomendasi dan menyampaikan usulan kepada Kepala Biro untuk proses penetapan keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor.
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi mandat kepada:
a. kepala Biro, untuk Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor program:
1. D-III (Diploma Tiga);
2. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu);
dan
3. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan
b. Sekretaris Jenderal, untuk keputusan Tugas Belajar untuk Strata-II (Strata Tiga) atau setara.
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mulai berlaku terhitung sejak dimulainya kalender akademik perguruan tinggi PNS Tugas Belajar.
(2) Format Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dibebaskan dari jabatan dan tugas rutin serta tetap ditempatkan pada unit kerja masing-masing.
(2) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor yang menduduki jabatan manajerial dan jabatan fungsional diberhentikan dari jabatannya.
(3) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor tidak dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan serta tidak dapat diusulkan dan diangkat menjadi pejabat fungsional atau manajerial selama masa pendidikan.
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor wajib:
a. melaksanakan program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar;
b. melaporkan kemajuan Tugas Belajar setiap semester kepada Kepala Pusat Diklat dengan tembusan:
1. Kepala Biro;
2. PyB; dan
3. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.
c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu sesuai Keputusan Tugas Belajar;
d. menyampaikan laporan kemajuan pendidikan setiap semester dan laporan akhir tugas belajar paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa studinya kepada Kepala Pusat Diklat dengan tembusan:
1. Kepala Biro;
2. PyB; dan
3. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.
e. menjaga nama baik Kementerian; dan
f. melakukan presentasi hasil studi yang diselenggarakan oleh unit kerja masing masing setelah menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar.
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor berhak:
a. menerima gaji dan tunjangan kinerja;
b. kenaikan gaji berkala;
c. kenaikan pangkat;
d. menerima pembiayaan Tugas Belajar dari Sponsor; dan
e. hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar.
(2) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan 1 (satu) kali perpanjangan paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan dengan kriteria:
a. perubahan kondisi/sistem pembelajaran;
b. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS Tugas Belajar; dan/atau
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
(1) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan berdasarkan permohonan PNS Tugas Belajar kepada PyB yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan dilengkapi:
a. rekomendasi teknis dari pembimbing yang diketahui oleh ketua program studi; dan
b. tata waktu penyelesaian Tugas Belajar dalam masa perpanjangan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PyB menyampaikan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Kepala Pusat Diklat paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa Tugas Belajar berakhir.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat Diklat menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan perpanjangan tugas belajar kepada kepala Biro untuk proses penerbitan keputusan perpanjangan Tugas Belajar.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar untuk proses penerbitan keputusan perpanjangan Tugas Belajar.
(1) Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh:
a. Kepala Biro, untuk keputusan perpanjangan Tugas Belajar program:
1. D-III (Diploma Tiga);
2. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu);
dan
3. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan
b. Sekretaris Jenderal, untuk keputusan tugas belajar untuk Strata-III (Strata Tiga) atau setara, atas nama Menteri.
(2) Format Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar yang diajukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dapat diproses.
(1) Apabila PNS Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam perpanjangan masa Tugas Belajar, Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar dicabut.
(2) PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri untuk menyelesaikan masa studi kepada PyB.
(3) Berdasarkan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PyB menerbitkan keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor yang telah menyelesaikan pendidikan dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan ke jenjang pendidikan di atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali.
(2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Sponsor yang sama; atau
b. Sponsor lain yang kredibel.
(3) Tugas Belajar berkelanjutan diberikan dengan ketentuan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar;
b. berada pada lembaga pendidikan yang sama;
c. mendapat persetujuan Kepala Biro;
d. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara;
e. meraih 3 (tiga) peringkat terbaik lulusan program studi dan/atau meraih prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi;
f. masih memiliki masa kerja yang cukup untuk menjalani ikatan dinas;
g. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar;
h. jenjang pendidikan bersifat linier; dan
i. bidang pendidikan yang diambil sangat dibutuhkan oleh organisasi.
Ketentuan mengenai pemberian Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pemberian Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor berkelanjutan.
PNS di lingkungan Kementerian yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak mengajukan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan Mandiri.
(1) Kriteria program studi/perguruan tinggi yang akan diikuti oleh PNS di lingkungan Kementerian dengan pembiayaan mandiri harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar;
b. penyelenggaraan dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
c. program studi di dalam negeri yang memiliki akreditasi paling kurang:
1. B atau baik sekali dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi; atau
2. C atau baik dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
d. lokasi sekolah atau perguruan tinggi dari kantor dapat ditempuh dengan waktu kurang lebih 2 (dua) jam atau jarak tempuh kurang dari 60 (enam puluh) kilometer atau program pembelajaran jarak jauh.
(2) Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri dapat dilakukan untuk program studi di luar perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Program studi di luar perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui persetujuan PyB.
(1) Permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan kepada PyB disertai dengan:
a. surat pernyataan kesanggupan menanggung seluruh biaya pendidikan;
b. surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan setelah selesai melaksanakan studi dan penyesuaian ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian; dan
c. brosur dari lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi akreditasi, program studi, rencana kegiatan, dan jadwal pembelajaran.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, PyB melakukan verifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen tidak sesuai; dan
b. dokumen sesuai.
(3) Dalam hal dokumen tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PyB mengembalikan dokumen kepada pemohon.
(4) Dalam hal dokumen sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PyB MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Dalam hal PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri merupakan:
a. pejabat pimpinan tinggi madya, keputusan Tugas Belajar ditetapkan oleh Menteri; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama, keputusan Tugas Belajar ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di unit kerja eselon I PNS Tugas Belajar.
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri mulai berlaku sejak dimulainya kalender akademik yang bersangkutan.
(2) Format Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri:
a. tidak diberhentikan dari jabatan;
b. tetap melaksanakan tugas rutin; dan
c. ditempatkan pada unit kerja masing-masing.
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri wajib:
a. melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi jabatan;
b. mentaati ketentuan jam kerja;
c. mengikuti bidang studi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar;
d. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan;
e. menjaga nama baik Kementerian; dan
f. menyampaikan laporan akhir studi kepada:
1. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar;
2. Kepala Biro; dan
3. PyB.
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri berhak:
a. menerima gaji dan tunjangan kinerja;
b. kenaikan gaji berkala;
c. kenaikan pangkat; dan
d. hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar.
(2) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan 1 (satu) kali perpanjangan paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan dengan kriteria:
a. perubahan kondisi/sistem pembelajaran;
b. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS Tugas Belajar; dan/atau
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
(1) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan berdasarkan permohonan PNS Tugas Belajar kepada PyB yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan dilengkapi rekomendasi teknis dari pembimbing yang diketahui oleh ketua program studi dengan melampirkan tata waktu penyelesaian Tugas Belajar dalam masa perpanjangan.
(3) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima, PyB menerbitkan keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar.
(1) Apabila PNS Tugas Belajar mendapatkan:
a. promosi atau mutasi; dan/atau
b. diperbantukan ke instansi lain, PNS Tugas Belajar dapat mengajukan permohonan pindah program studi dan/atau perguruan tinggi.
(2) Perpindahan program studi dan/atau perguruan tinggi karena alasan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan jarak dan kewajiban PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Perpindahan bidang studi dan/atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari PyB berdasarkan rekomendasi dari kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.