Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor berhak: a. menerima gaji dan tunjangan kinerja; b. kenaikan gaji berkala; c. kenaikan pangkat; d. menerima pembiayaan Tugas Belajar dari Sponsor; dan e. hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda