Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian wajib:
a. melaksanakan program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar;
b. melaporkan kemajuan Tugas Belajar setiap semester kepada Kepala Pusat Diklat dengan tembusan:
1. Kepala Biro;
2. PyB; dan
3. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.
c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu sesuai keputusan Tugas Belajar;
d. menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir Tugas Belajar kepada Kepala Pusat Diklat dengan tembusan:
1. Kepala Biro;
2. PyB; dan
3. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.
e. menjaga nama baik Kementerian; dan
f. melakukan presentasi hasil studi yang diselenggarakan oleh unit kerja masing-masing setelah menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar.
Koreksi Anda
