Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian wajib: a. melaksanakan program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar; b. melaporkan kemajuan Tugas Belajar setiap semester kepada Kepala Pusat Diklat dengan tembusan: 1. Kepala Biro; 2. PyB; dan 3. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar. c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu sesuai keputusan Tugas Belajar; d. menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir Tugas Belajar kepada Kepala Pusat Diklat dengan tembusan: 1. Kepala Biro; 2. PyB; dan 3. kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar. e. menjaga nama baik Kementerian; dan f. melakukan presentasi hasil studi yang diselenggarakan oleh unit kerja masing-masing setelah menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar.
Koreksi Anda