Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan kepada PyB disertai dengan: a. surat pernyataan kesanggupan menanggung seluruh biaya pendidikan; b. surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan setelah selesai melaksanakan studi dan penyesuaian ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian; dan c. brosur dari lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi akreditasi, program studi, rencana kegiatan, dan jadwal pembelajaran. (2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda