Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri merupakan: a. pejabat pimpinan tinggi madya, keputusan Tugas Belajar ditetapkan oleh Menteri; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama, keputusan Tugas Belajar ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di unit kerja eselon I PNS Tugas Belajar.
Koreksi Anda