Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Dalam hal PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri merupakan:
a. pejabat pimpinan tinggi madya, keputusan Tugas Belajar ditetapkan oleh Menteri; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama, keputusan Tugas Belajar ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di unit kerja eselon I PNS Tugas Belajar.
Koreksi Anda
