Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri berhak:
a. menerima gaji dan tunjangan kinerja;
b. kenaikan gaji berkala;
c. kenaikan pangkat; dan
d. hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
