Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Program studi/perguruan tinggi yang akan diikuti oleh PNS yang lulus seleksi Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar;
b. penyelenggaraan dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; dan
c. program studi di dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi paling rendah B dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau program studi di luar negeri yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Program studi/perguruan tinggi untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
