Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan berdasarkan permohonan PNS Tugas Belajar kepada PyB yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan dilengkapi: a. rekomendasi teknis dari pembimbing yang diketahui oleh ketua program studi; dan b. tata waktu penyelesaian Tugas Belajar dalam masa perpanjangan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PyB menyampaikan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Kepala Pusat Diklat paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa Tugas Belajar berakhir. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat Diklat menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan perpanjangan tugas belajar kepada kepala Biro untuk proses penerbitan keputusan perpanjangan Tugas Belajar. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar untuk proses penerbitan keputusan perpanjangan Tugas Belajar.
Koreksi Anda