Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar diberikan untuk program:
a. D-III (Diploma Tiga);
b. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu);
c. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan
d. Strata-III (Strata Tiga) atau setara.
(2) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri atas:
a. program D-III (Diploma Tiga) paling lama 3 (tiga) tahun;
b. program D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu) paling lama 4 (empat) tahun, untuk peserta Tugas belajar yang belum memiliki ijazah D-III (Diploma Tiga);
c. program D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu) paling lama 2 (dua) tahun, untuk peserta Tugas belajar yang memiliki ijazah D-III (Diploma Tiga) linier;
d. program Strata-II (Strata Dua) atau setara paling lama 2 (dua) tahun; dan
e. program Strata-III (Strata Tiga) atau setara paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Masa matrikulasi dihitung dalam jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
