Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar diberikan untuk program: a. D-III (Diploma Tiga); b. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu); c. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan d. Strata-III (Strata Tiga) atau setara. (2) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri atas: a. program D-III (Diploma Tiga) paling lama 3 (tiga) tahun; b. program D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu) paling lama 4 (empat) tahun, untuk peserta Tugas belajar yang belum memiliki ijazah D-III (Diploma Tiga); c. program D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu) paling lama 2 (dua) tahun, untuk peserta Tugas belajar yang memiliki ijazah D-III (Diploma Tiga) linier; d. program Strata-II (Strata Dua) atau setara paling lama 2 (dua) tahun; dan e. program Strata-III (Strata Tiga) atau setara paling lama 4 (empat) tahun. (3) Masa matrikulasi dihitung dalam jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda