Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemberian Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pemberian Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor berkelanjutan.
Koreksi Anda