Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mulai berlaku terhitung sejak dimulainya kalender akademik perguruan tinggi PNS Tugas Belajar.
(2) Format Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
