Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Bagi pejabat fungsional yang melaksanakan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian, tunjangan fungsional diberhentikan pada bulan ketujuh.
Koreksi Anda
