Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) PNS di lingkungan Kementerian yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan pembiayaan Sponsor wajib bekerja kembali.
(2) Kewajiban bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar pada unit kerja asal.
(3) Kewajiban bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada unit kerja lain atas persetujuan Menteri.
(4) Waktu penyelesaian pendidikan melalui perpanjangan Tugas Belajar dihitung dalam kewajiban kerja.
Koreksi Anda
