Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, PyB melakukan verifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen tidak sesuai; dan b. dokumen sesuai. (3) Dalam hal dokumen tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PyB mengembalikan dokumen kepada pemohon. (4) Dalam hal dokumen sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PyB MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Koreksi Anda