Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak berlaku dalam kondisi/keadaan kahar (force majeure).
(2) Kondisi/keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sakit yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit setempat;
b. perubahan atau pembubaran perguruan tinggi;
c. bencana alam; dan
d. kerusuhan atau perang.
(3) Pengenaan tidak kenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan pertimbangan dari Kepala Pusat Diklat.
Koreksi Anda
