Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
PNS di lingkungan Kementerian yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak mengikuti Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor.
Koreksi Anda
