Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria program studi/perguruan tinggi yang akan diikuti oleh PNS di lingkungan Kementerian dengan pembiayaan mandiri harus memenuhi ketentuan: a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar; b. penyelenggaraan dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; c. program studi di dalam negeri yang memiliki akreditasi paling kurang: 1. B atau baik sekali dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi; atau 2. C atau baik dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. d. lokasi sekolah atau perguruan tinggi dari kantor dapat ditempuh dengan waktu kurang lebih 2 (dua) jam atau jarak tempuh kurang dari 60 (enam puluh) kilometer atau program pembelajaran jarak jauh. (2) Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri dapat dilakukan untuk program studi di luar perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Program studi di luar perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui persetujuan PyB.
Koreksi Anda