Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor yang telah menyelesaikan pendidikan dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan ke jenjang pendidikan di atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali. (2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Sponsor yang sama; atau b. Sponsor lain yang kredibel. (3) Tugas Belajar berkelanjutan diberikan dengan ketentuan: a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar; b. berada pada lembaga pendidikan yang sama; c. mendapat persetujuan Kepala Biro; d. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara; e. meraih 3 (tiga) peringkat terbaik lulusan program studi dan/atau meraih prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi; f. masih memiliki masa kerja yang cukup untuk menjalani ikatan dinas; g. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; h. jenjang pendidikan bersifat linier; dan i. bidang pendidikan yang diambil sangat dibutuhkan oleh organisasi.
Koreksi Anda