Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. keputusan Tugas Belajar yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan berakhir;
b. keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan berakhir;
c. proses penetapan izin belajar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
d. proses penetapan Tugas Belajar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk tahapan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
e. keputusan izin belajar yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan berakhir; dan
f. keputusan perpanjangan masa izin belajar yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku keputusan berakhir.
Koreksi Anda
