Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS di lingkungan Kementerian yang melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan, kewajiban bekerja kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan setelah menyelesaikan masa pendidikan.
Koreksi Anda