Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar.
(2) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan 1 (satu) kali perpanjangan paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan dengan kriteria:
a. perubahan kondisi/sistem pembelajaran;
b. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS Tugas Belajar; dan/atau
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
