Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Program studi/perguruan tinggi yang akan diikuti oleh PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai perencanaan Tugas Belajar;
b. penyelenggaraan dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; dan
c. program studi di dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi paling rendah B dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau program studi di luar negeri yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dapat dilakukan untuk program studi di luar perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. (3) Program studi di luar perencanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui persetujuan PyB.
Koreksi Anda
