Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, dan evaluasi Tugas Belajar dilakukan oleh: a. Kepala Pusat Diklat, untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor; atau b. PyB untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri. (2) Pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laporan kemajuan belajar; dan/atau b. supervisi langsung ke perguruan tinggi. (3) Pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan dengan ditembuskan kepada PyB.
Koreksi Anda