Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, dan evaluasi Tugas Belajar dilakukan oleh:
a. Kepala Pusat Diklat, untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor; atau
b. PyB untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
(2) Pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. laporan kemajuan belajar; dan/atau
b. supervisi langsung ke perguruan tinggi.
(3) Pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan dengan ditembuskan kepada PyB.
Koreksi Anda
