Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian ringkasan/essay rencana pendidikan dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh Pusat Diklat.
(2) Dalam melaksanakan penilaian ringkasan/essay rencana pendidikan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Diklat dapat melibatkan:
a. unit kerja terkait; dan/atau
b. tenaga ahli.
Koreksi Anda
