Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian ringkasan/essay rencana pendidikan dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh Pusat Diklat. (2) Dalam melaksanakan penilaian ringkasan/essay rencana pendidikan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Diklat dapat melibatkan: a. unit kerja terkait; dan/atau b. tenaga ahli.
Koreksi Anda