Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpindahan bidang studi dan/atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari PyB berdasarkan rekomendasi dari kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.
Koreksi Anda