Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Perpindahan bidang studi dan/atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari PyB berdasarkan rekomendasi dari kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.
Koreksi Anda
