Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri:
a. tidak diberhentikan dari jabatan;
b. tetap melaksanakan tugas rutin; dan
c. ditempatkan pada unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
