Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri: a. tidak diberhentikan dari jabatan; b. tetap melaksanakan tugas rutin; dan c. ditempatkan pada unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda