Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila PNS Tugas Belajar mendapatkan: a. promosi atau mutasi; dan/atau b. diperbantukan ke instansi lain, PNS Tugas Belajar dapat mengajukan permohonan pindah program studi dan/atau perguruan tinggi. (2) Perpindahan program studi dan/atau perguruan tinggi karena alasan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan jarak dan kewajiban PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Koreksi Anda